
AJN - MEULABOH, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (24/02/2025). Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka berinisial YU (38), warga Samatiga, Aceh Barat, dan SA (39), warga Kecamatan Beutong, Nagan Raya, terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bersamaan dengan penyerahan tersangka, turut diserahkan pula sejumlah barang bukti terkait perkara.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yoghi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari tahap II dalam proses hukum. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen transparansi dan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.
Proses pelimpahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda, yakni LP-A/02/I/2025/Resnarkoba dan LP-A/03/I/2025/Resnarkoba, yang sama-sama diterbitkan pada tanggal 21 Januari 2025. Keduanya berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Hari ini berkas perkara, tersangka berikut barang bukti kami serahkan ke JPU,” ujar AKP Shandy. Ia menegaskan bahwa kedua tersangka telah melalui pemeriksaan yang membuktikan dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Dengan penyerahan ini, tugas penyidikan dari pihak Polres dinyatakan tuntas dan proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh kejaksaan. Kedua tersangka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Shandy menambahkan bahwa Polres Aceh Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia berharap tindakan ini dapat menimbulkan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku.