terkini

Iklan

Polisi Limpahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh Tengah ke Jaksa

Zulfitri ( Admin )
24 April 2025, 08.32 WIB Last Updated 2025-04-25T01:34:36Z

 


AJN - TAKENGON, Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Aceh Tengah menyerahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, Rabu 23 April 2025.


Kedua tersangka itu adalah, Iskandar Bin Amis (35) dan Juliarsyah Bin Rahmatsyah (55), keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Tersangka diamankan saat mengisi BBM bersubsidi di SPBU Jalan Lintang, Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, pada 6 November 2024 lalu.


Penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi: LP.A/18/XI/2024 dan LP.A/19/XI/2024.


Penyerahan tersangka beserta barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Tipidter, Aipda Amran Mukhtar, bersama tim yang terdiri dari Bripka Ruslan, Bripka Zikra, Bripka Syuhada, dan Brigadir M. Jalil.


Barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H.


Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan, pelaksanaan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.


“Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi poin ke-6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum,” ujar Iptu Deno.


Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan tertibnya administrasi penyidikan, yang ditandai dengan penandatanganan register B12 dan berita acara penyerahan.


“Ini adalah bukti komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan. Kami akan terus meningkatkan kinerja serta integritas dalam setiap penanganan kasus,” pungkasnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Limpahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh Tengah ke Jaksa

Terkini