
AJN - ACEH TAMIANG, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, provinsi Aceh, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, puluhan botol miras, narkotika, dan handphone, Jumat 25 April 2025.
"Rokok ilegal, yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang Yudhi Supriyadi.
"Pemusnahan ini bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Untuk nilainya bisa mencapai miliaran rupiah," tambahnya.
Menurut Kajari Aceh Tamiang, pemusnahan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 532/K.PID.SUS/tanggal 5 Maret 2025 dalam pekara atas nama Deni Muharom.
"Jumlah rokoknya 2.730.000 batang dan tidak dilengkapi pita kucai rokok, dari berbagai merek," katanya.
Lanjut Kejari, selain rokok, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah puluhan botol Miras jenis anggur merah, Sabu seberat 265 gram, Ganja dengan berat 1.906 gram, dan handphone berbagai merek.
"Semua barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kita musnahkan semuanya. Biar jangan ada terkesan Kejaksaan bermain barang bukti, bisa kita cek semua barang buktinya nya," pungkasnya.
Dalam pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Aceh Tamiang, Hakim Mahkamah Syariah, Kasat Narkoba, KBO Reskrim, Kepala Dinas Kesehatan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Langsa, LSM GARANG, dan seluruh Pegawai Kejaksaan
Kegiatan tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Aceh Tamiang dengan cara membakar rokok ilegal, dan Ganja. Sabu dengan cara diblender, Handphone dipukul pakai martel, dan Miras dengan cara isinya ditumpahkan keluar dari botol nya.