
AJN - BANDA ACEH, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE. M. Si, pada Hari Jumat, 25 April 2025 menerima kunjungan Pimpinan Aliansi Buruh Aceh (ABA) beserta rombongan yang dipimpin oleh Drs. Tgk. Syaiful Mar, Habibi Inseun, SE serta beberapa tokoh buruh lainnya.Kunjungan tersebut merupakan pertemuan dalam rangka audiensi untuk persiapanmenyambut Hari Buruh Se Dunia atau yang lebih dikenal dengan istilah Mayday yang setiap tahun dirayakan pada tanggal 1 Mei.
Akmil Husen menyambut baik kunjungan para tokoh serikat buruh Aceh tersebut, karena Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan mitra utama Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh. Disamping itu, beberapa anggota Aliansi Buruh Aceh juga merupakan Anggota Dewan Pengupahan Aceh dan Anggota LKS Tripartit Aceh yang merupakan Lembaga Non Pemerintah dibawah naungan Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Aliansi Buruh Aceh, Drs. Tgk Syaiful Mar menyampaikan beberapa isu ketenagakerjaan, baik isu dengan ketenagakerjaan di daerah.skala nasional, maupun isu-isu Isu-isu nasional tersebut antara lain adalah agar undang-undang ketenagakerjaan yang baru dapat melindungi pekerja/Buruh.
Selanjutnya pemerintah diharapkan agar dapat membentuk Satgas PHK untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya PHK secara massal, menolak outsourcing dan Hubungan Kerja Kemitraan serta mewujudkan upah yang layak bagi para pekerja.
Isu lainnya adalah agar pemerintah segera merancang Undang-Undang PRT serta Pemberantasan Korupsi.Selanjutnya untuk isu-isu ketenagakerjaan dengan ruang lingkup daerah, antara lain adalah agar peleksanaan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun AcehNomor 7 Tahun 2014 dapat dilaksanakan secrara optimal.
Aliansi Buruh Aceh juga mendesak agar Pemerintah dapat menindak perusahaan-perusahaan di Aceh yang tidak taat aturan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh sesuai dengan visi misi Gubernur Aceh.
Sementara Habibi Inseun yang merupakan Sekretaris Aliansi Buruh Aceh meminta agar pemerintah dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk mengatasi persoalan pengangguran dan kemiskinan, memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Aceh termasuk pekerja informal, serta memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan dan difabel.Beberapa anggota Aliansi Buruh Aceh juga menyampaikan keluh kesah mereka mengenai persoalan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha di perusahaan.
Isu-isu ketenagakerjaan tersebut akan disampaikan melalui orasi para buruh pada saat peringatan Mayday tanggal 1 Mei 2025.
Ketua Aliansi Buruh Aceh mengatakan bahwa peringatan mayday tahun ini akan dilaksanakan dengan damai, tertib dan tidak akan anarkis.
Akmil Husen sangan mengapresiasi isu-isu yang disampaikan tersebut, karena tujuan dari tuntutan buruh adalah untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, namun perlu diingat bahwa kelangsungan perusahaan juga harus tetap dijaga, sehingga hubungan antara pekerja dan pengusaha perlu diupayakan agar lebih harmonis dan dinamis.
Terhadap kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha, mediator pada Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh serta mediator pada dinas-dinas yang menangani ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota akan selalu siap melakukan mediasi guna mencapai titik temu kedua belah pihak sehingga hak-hak para pekerja dapat terpenuhi.
Selain itu, Akmil juga menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di perusahaan akan ditindak oleh pengawas ketenagakerjaan yang ada pada Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh.
oleh karena itu Akmil Husen mengharapkan kepada para pekerja agar melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.Selanjutnya, Akmil Husen menyampaikan bahwa terbitnya Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Salah satu muatan yang ada didalam Qanun tersebut adalah pemberian tunjangan uang meugang kepada para pekerja sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu uang meugang menjelang bulan puasa Ramadhan, uang meungang menjelang Hari Raya Idul Fitri serta uang meugang menjelang Hari Raya Idul Adha. Aceh merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang menerapkan pemberian Tunjangan Meugang ini.
Terhadap perusahaan-perusahaan cabang yang ada di Aceh, Akmil Husen mengharapkan agar segera membuat Peraturan Perusahan turunan maupun Perjanjian Kerja Besama turunan sebagaimana Amanah Qanun Ketenagakerjaan Aceh sehingga sehingga kearifan lokal dapat dirasakan oleh seluruh pekerja di Aceh.
Diakhir pertemuan Akmil Husen menyampaikan pesan agar Hari Buruh Internasional atau Mayday di Aceh pada tahun ini dilaksanakan dengan tertib, nyaman, penuh kedamaian serta menghindari hal-hal yang anarkis sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh Ketua Aliansi Buruh Aceh.