
AJN - BANDA ACEH, Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Ismawardi, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh untuk segera melakukan penertiban terhadap kanopi toko yang melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah titik di kota Banda Aceh.
Keberadaan kanopi yang menjorok ke area GSB tidak hanya melanggar aturan, kata Ismawardi, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan publik berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan.
“Karena itu kita minta Satpol PP untuk menertibkan kanopi-kanopi di sejumlah toko yang ada di Kota Banda Aceh yang melewati GSB,” ujar Ismawardi, Selasa (8/4/2025).
GSB Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Ismawardi menegaskan, GSB sejatinya merupakan ruang terbuka yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti pejalan kaki, perparkiran, dan keselamatan pengendara.
Karena itu, pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha, terutama untuk membangun kanopi, pagar, atau struktur bangunan tambahan lainnya.
“GSB tidak boleh dimanfaatkan untuk membangun apapun di sana, apalagi untuk kepentingan pribadi. Karena, hak pemanfaatannya adalah untuk kepentingan umum dan merupakan area publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ismawardi menyebut bahwa pelanggaran terhadap GSB ini bukan hanya soal estetika tata kota, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan penegakan regulasi. Ia mengingatkan bahwa aturan yang berlaku sudah cukup jelas dan tidak boleh diabaikan.
“Ini soal aturan. Sudah diatur dalam Perwal, tinggal bagaimana kita semua patuh dan Satpol PP bisa menindak dengan tegas,” tambahnya.
Tak hanya kepada Satpol PP, Ismawardi juga mengingatkan instansi pemerintah, lembaga, dan pemilik usaha agar tidak sembarangan membangun di atas GSB. Ia meminta kesadaran kolektif untuk menjaga tata kota yang rapi dan tertib.
“Kami imbau kepada semua pihak agar tidak membuat bangunan tambahan seperti kanopi atau pagar pembatas di depan tempat usaha, terutama di area GSB,” katanya.
GSB Harus Kembali ke Fungsinya GSB itu kata Ismawardi, harus dikembalikan sebagai area publik yang aman, nyaman, dan tertib.
Ia berharap Satpol PP dapat segera dilakukan secara menyeluruh agar fungsi GSB sebagai ruang bersama bisa dikembalikan sesuai peruntukannya.“Penertiban ini harus segera dilakukan untuk mengembalikan fungsi GSB sebagai area publik. juga mempercantik penataan Kota Banda Aceh,” pungkasnya.