
AJN - BANDA ACEH, “Surat pengunduran itu sudah lama diserahkan, begitu Hendra Supardi jadi Plt Dirut. Namun, baru terpublikasi saat ini,” sumber media ini di jajaran Bank Aceh. MODUSACEH.CO, Banda Aceh I Informasi yang semula disebut sebagai “kabar burung” itu, akhirnya menjadi kenyataan juga.
Ini terkait pengunduran diri Riza Syahputra dari Kepala Bidang Humas Bank Aceh. “Surat pengunduran itu sudah lama diserahkan, begitu Hendra Supardi jadi Plt Dirut. Namun, baru terpublikasi saat ini,” ungkap sumber media ini di jajaran Bank Aceh, Kamis di Banda Aceh. Kata dia, keputusan Riza tak lepas dari kondisi internal Bank Aceh yang terus diterpa masalah.
Terutama soal gonta ganti Plt Dirut. “Sejujurnya, kondisi terkini memang semakin tidak sehat,” ungkap sumber yang tak mau ditulis namanya ini. Terkait soal mundur ketika Hendra Suparti jadi Plt Dirut. Sumber ini membenarkan. “Betul. Riza itu kembali menjadi Kabid Humas saat Muhammad Syah jadi Dirut.
Namun kemudian berganti dengan Fadhil. Dan dia memang dekat dengan Fadhil. Bisa jadi, itulah alasannya. Tapi, bagaimana sebenarnya, ya silakan konfirmasi kepada Riza,” saran sumber tersebut. Sementara itu, Riza membenarkan jika dirinya telah mundur dari jabatan Kabid Humas Bank Aceh. Namun, mengenai alasannya, dia memilih irit bicara.
"Benar, saya sudah mundur," kata Riza, Kamis. Tentu bukan tanpa sebab. Itu terjadi setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Aceh menunjuk kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Bank Aceh pada 17 Maret 2025.
Padahal, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar tiga hari sebelumnya atau 14 Maret 2025, Fadhil Ilyas diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Bisnis. Sedangkan Numari yang menjabat sebagai Direktur Kepatuhan, diberhentikan sementara. Berikutnya, tanggal 18 Februari 2025, Fadhil Ilyas juga diberhentikan dari jabatan Plt Direktur Utama Bank Aceh.
Posisinya digantikan M. Hendra Supardi. Hanya saja, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga menegaskan, bahwa penunjukan kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh tidak dilaporkan ke OJK selaku lembaga yang berfungsi mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah dan POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Menurut Daddi Peryoga, pihak Bank Aceh belum menyampaikan permohonan penggantian Plt Dirut Bank Aceh.
Itu sebab, pihaknya hanya mengakui M. Hendra Supardi sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh. Di sudut lain, Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali juga belum mencabut SK penunjukan kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh yang diserahkan pada 17 Maret 2025. Kondisi ini menyebabkan internal Bank Aceh semakin dalam ketidakpastian.
Maklum, para pejabatnya terbelah menjadi dua kubu: pendukung Hendra Supardi atau Fadhil Ilyas. Sampai kapan? Plt Dirut Bank Aceh Hendra Supardi yang dikonfirmasi media ini, tak bersedia memberi keterangan resmi. “Saya cek dulu ya. Silakan ditanyakan ke Sekper Pak Iskandar,” kata Hendra, Kamis.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Aceh Iskandar mengaku belum mengetahui keputusan Riza tadi. “Itu ranahnya pimpinan,” sebut dia.***