terkini

Iklan

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Cek Takaran dan Harga Minyak Kita di Pasar

Zulfitri ( Admin )
19 Maret 2025, 07.09 WIB Last Updated 2025-03-19T00:09:56Z

 


AJN - TAKENGON, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tengah, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap takaran serta harga minyak goreng merek Kita di Pasar Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (17/3/2025).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dimulai pukul 16.30 WIB hingga selesai. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian volume minyak goreng dengan yang tercantum pada kemasan serta meninjau apakah harga jualnya sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.


Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa volume minyak goreng Kita sudah sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Selain itu, harga jualnya juga masih berada dalam batas HET yang berlaku.


Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait keakuratan takaran produk serta mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.


“Sat Reskrim Polres Aceh Tengah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan transparansi serta keadilan dalam perdagangan barang kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Aceh Tengah,” ujar Iptu Deno dalam siaran persnya, Selasa (18/3/2025).


Dengan adanya pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan distribusi minyak goreng bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan, sehingga masyarakat bisa memperoleh barang kebutuhan pokok dengan harga dan takaran yang sesuai standar.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Cek Takaran dan Harga Minyak Kita di Pasar

Terkini