
AJN - BANDA ACEH, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direksi tanpa perlu fit and proper dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena masa jabatan Plt Direksi bersifat sementara. Meski demikian penunjukan tersebut wajib mendapat persetujuan dari OJK.
Penegasan itu disampaikan Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga, Jumat, 21 Maret 2025 menanggapi simpang siurnya informasi terkait penunjukan Plt Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh baru-baru ini.
“Jangka waktu Plt Direksi itu 90 hari setelah mendapat persetujuan OJK. Sebelum Direksi definitif ditetapkan, maka pengangkatan Plt harus dievaluasi secara berkala, dan dilaporkan perkembangannya kepada OJK,” jelas Daddi.
Daddi menjelaskan, terdapat dua regulasi terkait pergantian Plt Direksi Bank, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/2023 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Dalam POJK 17/2023 ditegaskan bahwa setiap anggota Direksi Bank yang menjabat secara definitif wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK. Namun untuk Plt Direksi ada ketentuan khusus. Plt Direksi dapat diangkat secara internal oleh Dewan Komisaris atau PSP dengan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Plt Direksi tidak diwajibkan mengikuti fit and proper test sebelum menjabat, karena sifatnya sementara. Masa jabatan Plt Direksi bersifat sementara dan tidak dapat digunakan sebagai status permanen untuk menghindari kewajiban uji kelayakan dan kepatutan. Plt Direksi harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan OJK, seperti pengalaman di industri keuangan dan tidak memiliki rekam jejak buruk dalam manajemen perbankan,” ungkap Daddi.
Meski demikian, tambah Daddi, OJK tetap memiliki kewenangan untuk menilai (menyetujui atau menolak) penunjukan Plt jika dianggap tidak memenuhi standar tata kelola yang baik antara lain berdasarkan kinerja bank, rekam jejak integritas dan prosedur pengangkatanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain kata Daddi, mekanisme pengangkatan Plt Direksi Bank juga diatur dalam UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Pengangkatan Direksi, termasuk Plt Direksi, diatur dalam Pasal 94 dan Pasal 105.
Dalam pasal 94 Ayat (1) digarisbawahi bahwa, anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kemudian dalam Pasal 105 Ayat (1) ditegaskan lagi bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Direksi, maka Dewan Komisaris dapat mengangkat seorang anggota Direksi sementara (Plt) sampai RUPS menunjuk Direksi definitif. Selanjutnya dalam Pasal 105 Ayat (2) diteskan,
jika dalam waktu 90 hari sejak pengangkatan Plt Direksi belum ada pengangkatan Direksi definitif melalui RUPS, maka pengangkatan Plt tersebut harus dilaporkan dalam RUPS terdekat []