terkini

Iklan

Propam Polresta Banda Aceh Lakukan Gaktibplin di Dua Polsek Jajaran

Zulfitri ( Admin )
19 Februari 2025, 08.55 WIB Last Updated 2025-02-19T01:55:47Z

 


AJN - BANDA ACEH, Hindari pelanggaran sekecil apapun, apabila tidak dapat memberikan prestasi, minimal jangan buat masalah.


Polsek Ulee Kareng dan Polsek Krueng Barona Jaya kali ini diperiksa oleh Propam Polresta Banda Aceh dalam rangka Penegakan Disiplin yang dipimpin oleh Kasi Propam Iptu Adi Suriyono.


Pelaksanaan yang melibatkan Personel Sie Dokkes dan Siwas Polresta Banda Aceh itu bertempat di masing-masing polsek, Selasa (18/2/2025).


Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Propam menjelaskan, pelaksanaan penegakan disiplin ini menindaklanjuti arahan dari Kabidpropam Polda Aceh.


Hari ini dua Polsek jajaran yang dilakukan pemeriksaan, antara lain Polsek Ulee Kareng dan Polsek Krueng Barona Jaya, ungkap Kasi Propam.


Penegakan disiplin ini meliputi penggunaan seragam polisi yang benar dan baik serta kerapian personel, pengecekan terhadap surat – surat penting, seperti KTA, KTP, SIM dan Kartu Senjata Api, tambah mantan Kasium Polresta Banda Aceh ini.


Selain itu, turut dilakukan pemeriksaan kondisi senjata api, apakah layak dipergunakan, bersih dan sebagainya. Kemudian lanjut Kasi Propam, pengecekan terhadap ponsel dan komputer apakah ikut serta dalam menggunakan situs judi online dan yang terakhir pengecekan urine personel.


Iptu Adi Suriyono mengatakan, seluruh personel tetap memiliki jiwa disiplin dalam pelaksanaan tugas, hindari pelanggaran sekecil apapun, apabila tidak dapat memberikan prestasi, minimal jangan buat masalah, ungkapnya.


Tetap memperhatikan sikap tampang, kerapian rambut, penggunaan seragam polisi serta kerapian, sambungnya.


” Hindari perbuatan negatif, jangan terlibat narkoba dan judi online serta pelanggaran lainnya,” tegas Kasi Propam.


Selanjutnya, hindari permasalahan dalam keluarga atau KDRT. Jika ada permasalahan silahkan koordinasi dengan Bag SDM Polresta Banda Aceh, tutur Kasi Propam.


Untuk penggunaan senjata api dan surat izin mengemudi sudah kadaluarsa, segera melakukan pengurusan sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkasnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Propam Polresta Banda Aceh Lakukan Gaktibplin di Dua Polsek Jajaran

Terkini