AJN - ACEH TAMIANG, Polda Aceh, Polres Aceh Tamiang Mengikuti Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman Antara Polda Aceh dengan Mahkamah Syariah yang dilaksanakan di Aula Dhira Brata Mapolres Aceh Tamiang. Senin 20 Januari 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H diwakili Wakapolres KOMPOL Ichsan, S.H, Kabag Kerma Roops AKBP Pandji Santoso,SIK,M,SI, Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Aceh AKBP Tirta Nuralam,SE.
Hakim Tinggi Mahmakah Syariah Aceh Dr. Amiruddin, SH.MH, Panitera Mahkamah Syariah Aceh Drs. Khalik SH,MH, Kasubdit 2 / Tipid Fismondev Ditreskrimsus AKBP Dr. Supriadi,S.H.,M.H., Kasipammat Subditgassum Ditsamapta KOMPOL Sudianto,S.H,.M.H, Ketua Mahkamah Syariah Kualasimpang Dr. Nusra Arini,S.H.I., M.H, PJU Polres Aceh Tamiang serta Perwakilan personil Polres Aceh Tamiang.
Sosialisasi dan supervisi ini menjelaskan Point dari MOU Kesepahaman antara Kepolisian Daerah Aceh dengan Mahkamah Syariah Aceh dianataranya Pertukaran data / informasi, Pengamanan satuan kerja Mahkamah Syariah, Pengamanan aparatur mahkamah syariah sewilayah hukum mahkamah syariah Aceh, Pengamanan persidangan, pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente), sita dan eksekusi, Prioritas penjatuhan hukuman penjara bagi anggota Polri yang melanggar hukum jinayat di Aceh, pembinaan dan pelatihan Security pada ruang lingkup wilayah kerja mahkamah syariah serta Pemanfaatan sarana dan prasarana.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H menjelaskan Adapun tujuan MOU kesepahaman ini untuk memperkuat kerja sama antara pihak kepolisian dan Mahkamah Syar’iyah dalam menangani perkara yang melibatkan hukum syariah dan Harapannya agar sosialisasi ini dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam proses supervisi dan tindak lanjut terhadap perkara yang ada.
Selain itu, Mempermudah perlindungan untuk kinerja Mahkamah syariah dari gangguan dan ancaman serta Pentingnya kesepahaman yang sudah terjalin agar dapat lebih meningkatkan koordinasi di masa depan. Ujar Kapolres
AKBP Muliadi menambahkan " diharapkan hubungan kerjasama antar lembaga akan semakin solid dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum.
Sosialisasi dan supervisi ini akan dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret dalam implementasi kesepahaman yang telah disepakati, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas penegakan hukum di wilayah Aceh khususnya anggota kepolisian yang tersandung pelanggaran hukum jinayat di Aceh." Ucap Kapolres Aceh Tamiang