terkini

Iklan

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Kembali Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejari

Zulfitri ( Admin )
03 Desember 2024, 10.47 WIB Last Updated 2024-12-03T03:47:56Z

 


AJN - ACEH SELATAN, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Tahap II). Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang dilaksanakan di Kantor Kejari Aceh Selatan, Senin, 2 Desember 2024.


Tersangka yang diserahkan adalah AS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/45/VIII/RES.4.2./2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tertanggal 5 Agustus 2024. Ia diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Penyerahan ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat P21 oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan Nomor: B-2759/L.1.19/Enz.1/12/2024, tertanggal 2 Desember 2024.


Proses penyerahan dilakukan oleh tpersonel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan. Personel Satresnarkoba menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan disertai dokumen administratif yang lengkap. Penandatanganan buku register B12 dan pembuatan berita acara serah terima menandai selesainya proses tersebut.


Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi penyidikan dan menyelesaikan berkas perkara sesuai prosedur hukum. “Proses ini merupakan wujud dari komitmen kami dalam memberantas narkotika serta menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas,” ujar Kasat Resnarkoba.


Dengan penyerahan tersangka ini, Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Langkah ini sekaligus diharapkan menjadi peringatan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkoba.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Kembali Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejari

Terkini