terkini

Iklan

Pemerintah Aceh resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025

Zulfitri ( Admin )
05 Desember 2024, 14.18 WIB Last Updated 2024-12-05T07:18:53Z

 


AJN - BANDA ACEH, Program ini memberikan peluang besar bagi warga Aceh, khususnya mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari dua tahun. Dengan pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak untuk dua tahun terakhir, tanpa dikenakan denda.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan agar segera memenuhi kewajibannya. Kebijakan ini juga mengantisipasi penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.


 


“Program ini juga dimaksudkan untuk memperbarui database kendaraan bermotor di Aceh serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan Aceh,” kata Reza dalam konferensi pers di Kantor Samsat Aceh, Banda Aceh.


Pemutihan pajak ini berlaku bagi semua kendaraan bermotor berpelat BL, baik milik perorangan maupun badan usaha. Adapun insentif yang diberikan meliputi :


1.Pembayaran tunggakan pajak kendaraan lebih dari dua tahun hanya untuk pokok dua tahun terakhir.


2.Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.


3.Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) beserta dendanya.


4.Pembebasan pajak progresif.


Namun Reza menegaskan, program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diubah bentuk atau mesinnya.


Lebih lanjut Reza menjelaskan lagi, masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, tidak ada persyaratan khusus. Pemilik kendaraan cukup membawa dokumen standar sesuai aturan pelayanan Samsat Aceh. Selain itu, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).


Untuk pembayaran pajak bersamaan dengan perpanjangan STNK, wajib pajak tetap harus mengunjungi Kantor Samsat di wilayah tempat kendaraan terdaftar.


“Tidak perlu formulir tambahan, cukup dokumen biasa seperti STNK, KTP, dan BPKB sesuai peraturan,” ujar Reza.


Dirlantas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat Aceh agar memanfaatkan program ini untuk menghindari penghapusan data STNK akibat kelalaian registrasi ulang. Ia juga mendorong wajib pajak menggunakan aplikasi Signal sebagai alternatif layanan Samsat tradisional.


“Aplikasi Signal lebih efisien dan mendukung pengelolaan administrasi pajak yang modern dan akuntabel,” ungkapnya.


Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Aceh dalam memenuhi kewajiban pajak serta membantu pemerintah dalam optimalisasi pendapatan daerah.


Untuk itu, Jangan lewatkan kesempatan emas ini, segera kunjungi Samsat terdekat atau manfaatkan layanan digital guna memudahkan proses pembayaran anda, tambahnya lagi.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Aceh resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025

Terkini