terkini

Iklan

Polres Aceh Timur Berhasil Tangkap 3 Pelaku Kasus Perjudian Online dalam Rangka Program 100 Hari Asta Cita

Zulfitri ( Admin )
13 November 2024, 08.56 WIB Last Updated 2024-11-13T01:56:36Z

 


AJN - ACEH TIMUR, Dalam upaya mendukung Program 100 Hari Asta Cita yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Polres Aceh Timur telah berhasil mengungkap sejumlah kasus judi online yang menjadi sorotan di wilayah hukumnya. Sebanyak tiga kasus perjudian berhasil diungkap dengan tiga tersangka yang ditangkap Polres Aceh Timur selama pelaksanaan program tersebut.


AKBP Nova Suryandaru, Kapolres Aceh Timur, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Adi Nurhidayat, menyampaikan hasil operasi tersebut pada Senin, 11 November 2024. “Kami berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana perjudian dalam sepekan dengan 3 (tiga) orang pelaku yang kami amankan pada waktu serta lokasi yang belainan,” kata Adi Wahyu.


Penangkapan pertama terjadi pada tanggal 6 November di Kecamatan Idi Timur, dimana satu pelaku berinisial ZA, berusia 24 tahun, berhasil diamankan. Dua hari kemudian, pengungkapan kedua terjadi di Kecamatan Idi Rayeuk, dimana dua pelaku berinisial AB, 31 tahun dan DE, 47 tahun, keduanya warga setempat, ditangkap oleh polisi.


“Bersama ketiga pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana judi online, yakni; 3 (tiga) unit handphone. Sedangkan alat bukti yang kami sita diantaranya; Dokumentasi akun judi online pada aplikasi judi online; dokumentasi permainan jarimah maisir/judi online Mahjong Ways 2 dan dokumentasi transaksi pengiriman saldo untuk deposit masing-masing para pelaku,” jelas Iptu Wahyu Adi Nurhidayat.


Para tersangka kini menghadapi konsekuensi hukum sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di mana mereka diancam dengan sanksi uqubat ta’zir maksimal 12 kali cambuk, atau denda maksimal 120 gram emas murni, atau penjara selama 12 bulan.


Kapolres Aceh Timur menegaskan pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polres dalam mendukung agenda pemberantasan perjudian yang termasuk dalam prioritas program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto. “Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas perjudian yang berpotensi melanggar hukum. Kami harap warga masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.


AKBP Nova Suryandaru menambahkan, program Asta Cita yang dimulai pada 1 November 2024, saat ini dalam fase evaluasi sementara dan Polres Aceh Timur telah menunjukkan performa positif dengan menyelesaikan beberapa perkara hukum yang menjadi langkah awal pencapaian tujuan utama program, mendukung kemandirian pangan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan penegakan hukum yang tegas.


“Dengan 89 hari tersisa dalam program ini, Polres Aceh Timur terus berupaya untuk memaksimalkan penegakan hukum dan mengungkap lebih banyak kasus, sehingga kontribusi terhadap program Asta Cita dapat semakin nyata dan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebijakan swasembada pangan dan penanggulangan tindak pidana,” tutur Alumni Akpol 2003 ini.


Harapannya, dengan capaian yang telah ada, Polres Aceh Timur akan terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita besar dari program Asta Cita, membawa dampak positif dan signifikan bagi masyarakat Aceh Timur dan Indonesia pada umumnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Aceh Timur Berhasil Tangkap 3 Pelaku Kasus Perjudian Online dalam Rangka Program 100 Hari Asta Cita

Terkini