terkini

Iklan

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Kasus Judi Online ke Jaksa

Zulfitri ( Admin )
20 Agustus 2024, 12.40 WIB Last Updated 2024-08-20T05:40:15Z

 


AJN - BLANGKEJEREN, Penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues menyerahkan dua tersangka perambahan hutan dan satu tersangka judi online beserta barang bukti ke Kejari Gayo Lues, Senin, 19 Agustus 2024. Ketiga


Kasatreskrim Polres Gayo Lues Iptu M Abidinsyah mengatakan, penyerahan tersangka tersebut merupakan tahap dua dalam proses hukum di kepolisian. Tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.


Abidinsyah merincikan, kedua tersangka dalam kasus perambahan hutan adalah ST (28) dan MM (24). Sedangkan tersangka judi online adalah SB (38).


"Ada tiga tersangka yang kita serahkan ke jaksa dari dua kasus yang telah P21. Kemudian juga beserta barang bukti berupa dua unit mesin senso, satu parang gergaji senso, satu, rantai gergaji senso, dan satu unit handphone," kata Abidinsyah, dalam keterangannya, Selasa, 20 Agustus 2024.


Di akhir keterangannya, ia juga menyampaikan, penegakan dan penindakan hukum yang dilakukan pihaknya atas kasus tersebut dilakukan sesuai d3ngan program commander wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Kasus Judi Online ke Jaksa

Terkini