AJN - BANDA ACEH, Untuk meningkatkan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi, Oritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mendorong pemerintah Daerah segera menghadirkan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) di Provinsi Aceh.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan akses keuangan yang lebih baik bagi sektor-sektor ekonomi yang rentan di Aceh, seperti pertambangan, perkebunan, pertanian, dan beberapa sektor lainnya.
Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi ekonomi yang besar terutama dibidang pertanian dan peternakan. Namun, sektor-sektor ekonomi tersebut juga rentan menghadapi tantangan dan risiko yang tinggi.
“OJK Aceh melihat pentingnya Jamkrida sebagai instrumen yang dapat memberikan jaminan kredit kepada para pelaku usaha di Aceh,” kata Kepala OJK Aceh, Yusri pada acara media gathering kinerja LJK Aceh tahun 2023 dan sosialisasi literasi keuangan syariah di ruang Seuramoe lantai 4 Kantor OJK Aceh, Kamis, (29/2/2024).
Yusri menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mencatat kinerja Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Aceh sampai dengan penutupan tahun 2023 tumbuh stabil didukung oleh fungsi intermediasi yang optimal, likuiditas yang memadai dan tingkat risiko yang terjaga. Hal tersebut juga sejalan dengan tingkat pengaduan konsumen yang rendah di sepanjang tahun 2023.
Kinerja SJK di Aceh mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh pada Q4-2023 yang mencapai 4,23 persen (yoy), meningkat dari periode Q3-2023 sebesar 3,76 persen (yoy). Perekonomian Aceh tahun 2024 diproyeksikan akan lebih bergeliat dengan adanya berbagai event besar yang akan diselenggarakan, antara lain Pemilu dan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21, serta berbagai event besar dan festival lainnya.
Kinerja positif sektor jasa keuangan dilandasi kepercayaan masyarakat atas pelindungan konsumen yang dijalankan secara bertanggungjawab dan konsisten oleh OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen yang dapat diakses setiap saat melalui laman kontak157.ojk.go.id.
Selain itu, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), maka kewenangan OJK semakin diperkuat, antara lain memberantas aktivitas keuangan ilegal melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta pelaksanaan pengawasan market conduct yang secara aktif akan dilakukan OJK Aceh di tahun 2024.
Saat ini, terdapat 13 BUS/UUS yang melakukan operasional di Provinsi Aceh, 14 BPR/S, 17 perusahaan pembiayaan, 27 perusahaan asuransi, 1 Perusahaan Pergadaian, 2 BPJS, 2 LKMS, 1 Perusahaan Dana Pensiun, 1 Perusahaan Modal Ventura, 2 Perusahaan Penjaminan dan 1 PNM serta 6 Perusahaan Sekuritas.