terkini

Iklan

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan Tersangka Narkotika

Zulfitri ( Admin )
10 Januari 2024, 15.12 WIB Last Updated 2024-01-10T08:12:03Z

 


AJN - LHOKSEUMAWE, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Narkotika.


Pelaku berinisial ZF (31) itu, ditangkap dikawasan Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Selasa (9/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB.


"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat," ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra dalam siaran persnya. 


Dilokasi tersebut menurutnya, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu - Sabu. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ZF di depan rumahnya.


"Kemudian, kita lakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu - sabu dengan berat keseluruhan 4,79 gram bruto", ungkapnya lagi. 


Kepada petugas, ZF mengaku, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang, berinisial A (DPO) di Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe senilai Rp1 juta. 


Selain itu, kata AKP Wijaya, tersangka juga mengakui, Narkotika dimaksud akan diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan. Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan Tersangka Narkotika

Terkini