AJN - ACEH TIMUR, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pemasangan kamera tersembunyi yang dipasang pada router WiFi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Itptu Muhammad Rizal, S.H.,M.H. mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban, Muhammad Nabawi, 27 tahun warga, Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur menghubungi tersangka BA, 28 tahun, warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur untuk memasang wifi di rumah korban.
Pada hari kamis tanggal 26 oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, BA yang merupakan penyedia jasa pemasangan wifi datang ke rumah korban dan bertemu langsung dengan korban untuk memasang wifi.
Saat akan melakukan pemasangan, korban menyuruh tersangka untuk memasang router wifi di teras depan rumahnya, namun oleh tersangka beralasan jika dipasang di teras rumah maka akan rusak bila terkena hujan.
Selanjutnya korban menyuruh tersangka untuk memasang di ruang tamu, tersangka kembali beralasan tidak bisa dikarenakan jaringan tidak akan kuat. Kemudian tersangka menyarankan kepada korban agar router wifi dipasang di dalam kamar korban dan korban menyetujuinya,” ujar Kasat Reskrim, Selasa, (09/01/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, selang beberapa hari kemudian setelah router wifi terpasang, korban merasa janggal dengan keberadaan router wifi tersebut, dikarenakan posisinya tidak menempel ke dinding melainkan pada sisi atas renggang atau menukik ke bawah dan mengarah ke tempat tidur.
Disamping itu router wifi tersebut memiliki empat lubang kecil di setiap sudut covernya. Kemudian korban melepas cover dan ditemukan pada sisi atas lubang sebelah kanan atas terdapat sebuah kamera tersembunyi. Atas kecurigaan tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada hari Senin, (30/10/2023). Sebut Rizal.
Selanjutnya Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengecekan bersama ahli jaringan dan keamanan cyber. Berdasarkan hasil pengecekan didapatkan fakta bahwa pada router wifi tersebut telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan ditambahkan sebuah kamera tersembunyi, dan dari perangkat kamera itu terdapat sebuah memory micro SD Card dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Minggu, (05/11/2023) BA berhasil diamankan dan pada hari Rabu, (03/01/2024) berkas perkara berikut tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Atas perbuatannya BA dipersangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun penjara atau denda Rp. 2 Milyar.