AJN - MEULABOH, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh Rd. Saeful Kamal Apandi, SE, CRMO bersama Kasat Lantas Polres Aceh Barat Iptu Mardiansyah, SH melakukan sosialisasi bersama di Radio RR Meulaboh pada Selasa, 2 Januari 2024.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menginformasikan mengenai tertib berlalu lintas dan tentang ruang lingkup penjaminan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas serta integrasi digital Jasa Raharja dengan Kepolisian, Dukcapil, Rumah Sakit, dan BPJS Kesehatan. Selain itu juga dibahas mengenai program relaksasi tunggakan PKB dan SWDKLLJ yang sedang berlagsung di wilayah Perwakilan Meulaboh.
Sosialisaso tersebut juga dimanfaatkan oleh Jasa Raharja untuk amplifikasi mengenai penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.
Rd. Saeful Kamal Apandi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud upaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang Jasa Raharja, dan juga kepada wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya.
Saeful juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PT. Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia” pungkas Saeful.