AJN - JAKARTA, Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor, tepatnya di tikungan Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (23/01/2024).
Seluruh korban dalam insiden tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Saat ini seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan yang akan kami bayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.
Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, kata Dewi, Jasa Raharja langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud manifestasi negara terhadap masyarakat,” ujarnya.
Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.
“Kami menyampaikan turut prihatin atas musibah ini. Semoga korban yang sedang dalam perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 11.05 WIB tersebut bermula saat Mitshubishi Canter Box No.Pol.B-9740-UXX bergerak dari arah Puncak menuju arah Gadog dengan kondisi jalan menurun dan menikung ke kiri. Sesampainya di TKP, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor dan sebuah mobil serta kembali membentur sejumlah kendaraan lainnya.
Musibah itu menyebabkan 17 orang mengalami luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSPG Cisarua dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.