AJN - BANDA ACEH, Ombudsman RI melaksanakan Kegiatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik tanggal 26 dan 27 Oktober 2023 dengan cara jemput bola atau mendatangi langsung ibu kota Aceh Tengah. Salah satu tujuannya mensosialisasikan kepada masyarakat dan penyelenggara layanan tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan amanah UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty mengatakan, melalui kegiatan ini dapat mengaktifkan kembali jejaring Rakan Ombudsman di Provinsi Aceh, sehingga akses masyarakat terhadap layanan pengaduan ke Ombdusman dapat terus diperluas dan proaktif kembali fungsi penerimaan dan verifikasi laporan di Ombudsman dapat ditingkatkan.
Kegiatan akses di ibu kota Kabupaten Aceh Tengah dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty.
Rangkaian kegiatan diawali dengan kegiatan Ngobrol bersama Penguasaha dan Petani Kopi (NGOPPI), terkait ketersediaan penyelenggaraan layanan yang dibutuhkan pelaku usaha. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis petang, (26/10) 2023), berkoordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Aceh dan dinas terkait Kabupaten Aceh Tengah.
“Salah satu yang dikeluhkan petani kopi organik adalah kesulitan mereka memenuhi berbagai persyaratan ekspor, termasuk sertifikasi organik yang ditetapkan oleh Uni Eropa dan USDA Amerika Serikat,” ujar Dian kepada awak media pada Senin (30/10) di Banda Aceh
Selain NGOPPI, akses juga melaksanakan diskusi publik pada Jumat (27/10/2023) di Oproom Sekdakab Aceh Tengah. Acara ini terdiri dari dua sesi. Sesi pagi dihadiri perwakilan masyarakat, Reje (Pepala Desa) dan RGM (Rakyat Genep Mupakat), sebutan untuk Badan Musyawarah Desa di Aceh Tengah.
Hadir membuka acara Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. Teuku Mirzuan MT yang didampingi oleh inspektur dan Kepala DPMK.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. Teuku Mirzuan MT memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan semua pihak, dalam memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kita mendapat zona hijau dari penilaian Ombudsman pada tahun 2022 lalu. Semoga tahun ini, nilainya bisa dipertahankan,” harapnya.
Menjawab keluhan masyarakat terkait tidak terpampangnya regulasi yang jelas untuk pengurusan sertipikat tanah dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya menjelaskan tentang adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang ternyata tidak semua masyarakat di pelosok desa mengetahui tentang program ini.
“Mungkin sosialisasinya belum sampai. Kita akan koordinasi dengan ATR/BPN. Ini seharusnya membantu masyarakat yang tidak mampu,” jelas Dadan.
Selain PTSL, Ombudsman bersama-sama Pemkab Aceh Tengah sebagai pelaksana, akan terus memastikan tersedianya standar dan prosedur pelayanan di unit-unit layanan. Ketersediaan informasi yang jelas akan menurunkan potensi terjadinya maladministrasi, termasuk pungutan liar (Pungli) dan tindakan tidak patut lainnya dari penyelenggara layanan.
Dian Rubianty menambahkan, rangkaian jemput bola Kegiatan Akses Ombudsman ditutup dengan kunjungan lapangan ke Kecamatan Bintang. Dalam pertemuan dengam Reje, RGM dan masyarakat Kampung Bewang, Ombudsman memperoleh beberapa informasi terkait sarpras di pusat pelayanan yang masih belum tersedia.
Dian menegaskan, Ombudsman RI melalui Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Aceh akan menindak-lanjuti beberapa informasi yang berada dalam kewenangan, melalui koordinasi dengan instansi terkait.
"Kita tentu sangat menghargai dukungan Pj. Bupati dan jajaran, yang selama ini sudah bekerja sama untuk melaksanakan berbagai saran perbaikan dari Ombudsman," tutup Dian.