terkini

Iklan

Massa SMAM Sampaikan Aspirasi Terkait Kasus Korupsi KKR Aceh Ke Polresta Banda Aceh

Zulfitri ( Admin )
11 Oktober 2023, 10.57 WIB Last Updated 2023-10-11T03:57:02Z

 


AJN - BANDA ACEH, Massa dari Solidaritas Masyarakat Aceh Menggugat (SMAM) menyampaikan aksi damai terkait kasus Korupsi dilingkungan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh di Polresta Banda Aceh, Selasa (10/10/2023) pagi. 


Kedatangan massa tersebut disambut oleh Perwira Pengendali Pengamanan Kompol Irwan bersama para perwira lainnya di depan pintu masuk Polresta Banda Aceh.


Dalam aksinya, perwakilan massa Fazil,  menyampaikan bahwa kami peduli dengan KKR yang sampai sekarang masih menuntut keadilan. Kasus ini kita harap jangan dianggap kasus biasa. Karena ada banyak korban konflik yang belum mendapat haknya. Karena tidak menuntut kemungkinan akan adanya timbul konflik - konflik baru di Aceh.


Kemudian, Kasus ini diharapkan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga orang yang berada di kubu KKR, benar - benar yang berkompeten, sambungnya.


Lembaga ini terbentuk dengan darah yang tumpah. Tapi dengan gampangnya komisioner yang duduk disana melakukan dugaan korupsi, tambahnya. 


Lalu, di dalam Pasal 4 UU Tipikor yang mengamanatkan bahwa pengembalian uang korupsi tidak menghentikan proses pidana. Karena sangat gampang jika seperti ini, orang yang melakukan korupsi tinggal mengembalikan saja uangnya. 


"Kita menggugat agar kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.  Kami menuntut secara tegas, agar kasus ini dapat diusut kembali sampai selesai," tuturnya.


Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah menjelaskan, bahwa kasus korupsi yang ditangani itu bukan dihentikan, tetapi di pulihkan.


"Kasus Korupsi yang dilakukan oleh Ketua  MY, Cs senilai Rp285,5 juta terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada lembaga tersebut yang bersumber dari APBA pada BRA Tahun 2022 itu, telah dikembalikan kepada Kas Daerah, Ucap Kasatreskrim. 


Hal ini diketahui setelah adanya audit dan penyelidikan oleh Kepolisian dan Inspektorat Aceh terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada lembaga tersebut sesuai dengan laporan informasi yang masuk ke Polresta Banda Aceh  sambungnya.


Ini merupakan "Pemulihan" bukan penghentian perkara secara sepihak, di mana telah diatur dalam Nota Kesepahaman Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor Tahun 2023, Nomor NK/1/I/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditandatangi oleh Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri.


"Dan ini menjadi acuan kami dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di tubuh KKR Aceh", kata Fadillah lagi.  


Jika dirasa Nota Kesepahaman itu bertentangan dengan Undang - Undang, tentunya Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri tidak akan menandatangani Nota Kesepahaman tersebut dan saya yakin ada Legal Opinion (Pendapat Hukum) dalam penandatanganannya, tuturnya lagi. 


Dalam Pasal 4 ayat (4) Huruf (b) dinyatakan bahwa terdapat kerugian keuangan negara dan telah diproses dengan tuntutan ganti rugi atau tuntutan pembendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK, kata Fadillah lagi.


Sementara itu, dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) berbunyi "Para pihak sepakat terhadap hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif paling lambat 60 hari" dan "Apabila dalam 60 hari tidak dapat diselesaikan indikasi kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1, para pihak menindaklanjuti indikasi kerugian keuangan negara dimaksud secara pidana," tambah Kasatreskrim.


Kasatreskrim menjelaskan, bahwa kasus korupsi ini ditemukan sesuai bukti dokumen pelaksanaan anggaran perubahan Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2022. Ada dialokasikan dana untuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.659.257,00 dan dari pagu anggaran tersebut ada plotkan anggaran untuk belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp.772.300.000,00 yang direalisasikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonliasi (KKR) Aceh” ucap Fadillah


Fadillah menambahkan, untuk pelaksanaan perjalanan dinas tersebut dilaksanakan dari bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022, perjalanan dinas dalam provinsi dilaksanakan sebanyak 14 Kabupaten/Kota Provinsi Aceh dengan 51 kali penugasan dan perjalanan dinas luar Provinsi Aceh dilaksanakan sebanyak empat kali penugasan diantaranya tiga kali ke Jakarta dan satu kali ke Bali.


“Pihak KKR Aceh yang berjumlah sebanyak 58 orang terdiri dari tujuh komisioner, 18 staf sekretariat BRA, dan 33 Pokja melakukan perjalanan dinas ke 14 kabupaten/kota di Aceh pada Februari – Desember 2022 dengan 51 kali penugasan serta perjalan dinas ke luar Provinsi Aceh sebanyak empat kali penugasan ke Jakarta dan satu kali ke Bali,” ujarnya.


“Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.258.594.600,00,- yang mana temuan tersebut dilakukan oleh MY, Cs,” sambung Fadillah.


Sementara itu, menurut keterangan dari Kasatintelkam Kompol Suryo Sumatri Darmoyo menjelaskan "Ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kinerja kepolisian khususnya Polresta Banda Aceh, dan sebagai bentuk implementasi arahan Bapak Kapolri bahwa Polri tidak anti kritik. Hanya saja yang sangat disayangkan, pihak massa aksi tidak mau diajak audiensi. 


Jauh hari sebelum aksi sudah kami sarankan untuk audiensi dengan Pak Kapolresta, namun ditolak. Bahkan tadi pada saat aksi pun kami tawarkan kembali, namun kembali ditolak."


"Upaya yang kami lakukan itu mengingat, Polresta Banda Aceh merupakan pusat pelayanan Kepolisian bagi masyarakat, apalagi dalam 1 minggu ke belakang banyak pemohon SKCK untuk mendaftar CPNS. 


Bahkan sampai Sabtu dan Minggu para petugas SKCK tetap bekerja melayani para pemohon. Ditambah pada tanggal 10 Oktober ini ada pelaksanaan Pilchiksung di Kabupaten Aceh Besar, yang mana 10 kecamatan di Aceh Besar masuk wilkum Polresta Banda Aceh," tutur Kasat Intelkam.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Massa SMAM Sampaikan Aspirasi Terkait Kasus Korupsi KKR Aceh Ke Polresta Banda Aceh

Terkini