terkini

Iklan

Jadi Pembicara Post Assessment Polda Aceh, Ini Yang Disampaikan Ombudsman

Zulfitri ( Admin )
27 Oktober 2023, 08.43 WIB Last Updated 2023-10-27T01:43:24Z

 


AJN - BANDA ACEH, Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang merupakan lembaga negara pengawas pelayanan publik dipercayakan menjadi salah satu pemateri pada kegiatan post assessment di Polda Aceh.


Kegiatan ini berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh pada Kamis (26/10) di Banda Aceh.


Selain dr Ombudsman, pemateri lainnya yaitu Kombespol Muhamad Setyobudi Irwasda Polda Aceh, Kombespol Fahmi Irwan Ramli Kapolresta Banda Aceh, dan Azwar dosen IAIN Lhokseumawe.


Pihak Ombudsman yang dihadiri oleh Ilyas Isti Kepala Bidang Pencegahan mewakili Dian Rubianty Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan materi tentang pentingnya melengkapi standar pelayanan dalam memenuhi kebutuhan publik. Karena dengan melengkapi standar pelayanan, dapat meminimalisir terjadinya maladministrasi.


Selanjutnya, pihak Ombudsman juga berharap dalam hal pelayanan dapat menempatkan petugas yang kompeten, yang berorientasi pada pelayanan.


"Di kepolisian banyak satuan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga petugas yang ditempatkan harus kompeten dan mempunyai jiwa melayani. Sehingga tingkat kepercayaan publik kepada Koorps Bhayangkara akan semakin meningkat," papar Ilyas.


Kemudian Ilyas menambahkan, dalam pelayanan juga harus merespon akan kebutuhan masyarakat, menanggapi permintaan pelanggan, dan menjaga komunikasi yang baik.


Selain melengkapi standar pelayanan, evaluasi dan pengawasan ditingkat internal juga sangat dibutuhkan. Sehingga, jika ada keluhan masyarakat dapat langsung ditindaklanjuti oleh internal tanpa harus melebar ke tingkat eksternal.


"Selain melengkapi standar pelayanan, evaluasi dan pengawasan internal juga harus ada. Ini penting kita sampaikan supaya kalau ada keluhan dapat segera ditanggapi," lanjut Kepada Bidang Pencegahan Ombudsman Aceh ini.


Pada sesi akhir, Ilyas juga menyampaikan agar pemberi layanan harus memudahkan masyarakat, tidak mempersulit, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Dalam hal pelayanan itu sifatnya harus mudah, karena barang siapa yang memudahkan urusan orang lain, niscaya Tuhan akan memudahkan urusan kita kelak," pungkas Ilyas Isti.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jadi Pembicara Post Assessment Polda Aceh, Ini Yang Disampaikan Ombudsman

Terkini