AJN - BANDA ACEH, Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Cabang Aceh Apriayansah didampingi Staf Adm Tk I TJSL, Denny Hermawan melakukan sosialisasi safety Camapign dan Pasal 74 di Balai Gampong Indrapuri, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar Senin, 26 Juni 2023.
Pada kegiatan ini mensosialisasikan terkait pentingnya pembayaran Pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) & SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), ketertiban membayar pajak, dan juga peran serta fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas pada Ibu-ibu kelompok PKK Gampong Indrapuri, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh.
Regy S Wijaya, selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh melalui Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Cabang Aceh Apriayansah mengungkapkan “PT. Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum dengan cara menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang salah satunya yaitu SWDKLLJ yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.”
PT. Jasa Raharja bersinergi dan berkolaborasi bersama mitra terkait untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat baik di seluruh kantor Bersama Samsat di seluruh Provinsi Aceh atau pun dalam pemenuhan hak masyarakat yang mengalami resiko kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum yang diserahkan dalam bentuk santunan berdasar keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017 tahun 2017.
“Tentu kita juga mengingatkan terkait implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, dimana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan dari system regident ranmor”, Tutup Apriyansah.