AJN - BANDA ACEH, Staf Adm Tk I Iuran Wajib, Denny Herawan melakukan giat CRM ke Perusahaan Otobus PO. Putri Kembar Tiga yang berada di Kota Banda Aceh pada hari Senin, 5 Juni 2023.
Tujuannya untuk melakukan penagihan untuk armada yang menunggak DPWKP, memberikan edukasi kepada pemilik tentang manfaat dari pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat serta memastikan armada milik PO. Putri Kembar Tiga sudah melunasi tunggakan IWKBU dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kasubbag Iuran Wajib PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, T.M Radhi menyampaikan “Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.”
“Kami sampaikan juga mengenai implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 kepada pihak operator mobil agar senantiasa melakukan crosscek terhadap armada mereka yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor segera melakukan pembayaran di kantor samsat terdekat,” Imbuh Radhi.