AJN - BANDA ACEH, Telah terjadi kasus laka lantas antara Mobil Toyota Avanza BK 1882 RM dan Sepeda motor Honda Vario BL 4508 LAR tanggal 3 Mei 2023 sekitar pukul 18.15 WIB di Jl. Banda Aceh - Medan Ds. Reuhat Tuha Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang luka-luka, (04/05/2023).
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Aceh Besar, Mobile Service Cabang Aceh, Eka Jaya Lingga segera mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Ds. Lam Siot Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar, Sebelumnya korban sudah dijaminkan sebesar 20 juta di RSUD Meuraxa dan meninggal dunia pada tanggal 4 Mei 2023
Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu istri sah korban.
“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”, Tambah Regy S Wijaya.