terkini

Iklan

Polres Aceh Selatan PTDH satu Anggota karena disersi

Zulfitri ( Admin )
15 Mei 2023, 19.02 WIB Last Updated 2023-05-15T12:02:49Z



AJN - ACEH SELATAN, Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtentia satu anggota Polres Aceh Selatan karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia di Aula Bhara Daksa Mapolres Aceh Selatan, Senin (15/05/2023).


Satu Anggota Polres Aceh Selatan Brigadir Polisi (Brigpol) A, diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.


" Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan, " kata Kapolres Aceh Selatan.


Upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran


" Untuk diketahui bahwa pemutusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, " jelas AKBP Nova Suryandaru.


Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. kemudian pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang kode etik polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota polri.


Proses  PTDH yang dilakukan terhadap Brigadir A telah ditinjau dari beberapa asas sebelum dilakukan pemberhentian, antara lain asas kepastian, asas Kemanfaatan dan asas Keadilan. 


" Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela, " pungkas Kapolres.


Dimana satu personil tersebut semasa aktif di Kepolisian melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Aceh Selatan PTDH satu Anggota karena disersi

Terkini