AJN - BANDA ACEH, Kasubbag Iuran Wajib, T.M Radhi didampingi Staf Adm Tk I Iuran Wajib, Denny Herawan melakukan kiunjungan sekaligus CRM ke Perum Damri Banda Aceh yang berada di Kota Banda Aceh pada hari Rabu, 17 Mei 2023 yang diterima langsung oleh Manager Teknik Perum Damri, Bapak Saidi.
Tujuan kunjungan ini untuk melakukan penagihan untuk armada yang menunggak DPWKP, sekaligus berkoordinasi terkait armada Bus DAMRI yang tidak beroperasi sekaligus menyampaikan untuk melunasi tunggakan PKB dan SWDKLLJ.
Kasubbag Iuran Wajib PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, T.M Radhi menyampaikan “Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.”
“Kami sampaikan juga mengenai implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 kepada pihak operator mobil agar senantiasa melakukan crosscek terhadap armada mereka yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor segera melakukan pembayaran di kantor samsat terdekat,” Imbuh Radhi.