AJN - BANDA ACEH, Telah terjadi kasus laka lantas antara Sepeda motor R2 Yamaha Vixion BL 3261 PAU dengan Mobil barang Truck Interculer BL 8958 KU tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Jalan Banda Aceh - Medan Tepatnya di Gampong Simpang Beutong cet meusen gileng Kec. Muara Tiga Kab. Pidie. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 warga Keumala mengalami luka berat.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh langsung melakukan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Pidie, Pj KPJR, iRWANSYAH mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Gampong Papeun Nicah Kec. Keumala Kab. Pidie. Sebelumnya korban sudah dijaminkan biaya perawatan di RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli sebesar 20 juta rupiah.
Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu Ayah Kandung Korban pada tanggal 22 Mei 2023.
“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas” Tambah Regy S Wijaya.