AJN - BANDA ACEH, Rabu, 3 Mei 2023 Kasubbag Iuran Wajib, T.M Radhi melakukan giat CRM ke Perusahaan Otobus PO. Flamboyan Mandiri Jaya yang berada di Kota Banda Aceh.
Tujuannya untuk melakukan pembaruan data kendaraan angkutan umum yang dimiliki PO. Flamboyan Mandiri Jaya sekaligus melakukan penagihan untuk armada yang memiliki tunggakan DPWKP, memberikan edukasi kepada pemilik tentang manfaat dari pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat serta memastikan armada milik PO. Flamboyan Mandiri Jaya sudah melunasi tunggakan IWKBU dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kasubbag Iuran Wajib PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, T.M Radhi menyampaikan “Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.”
“Kami sampaikan juga mengenai implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 kepada pihak operator mobil agar senantiasa melakukan crosscek terhadap armada mereka yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor,” Imbuh Radhi.