AJN - BANDA ACEH, Telah terjadi kasus laka beruntun antara mobil Dump truck, minibus Toyota Fortuner dan Mobil Pick Up tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 06.54 WIB di Jl. Tol JMKT Medan Tebing Tinggi KM 38, 800 Desa Perbarakan Kec Pagar Marbau Kab Deli Serdang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang Meninggal Dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Medan Pj Pelayanan Lhokseumawe, Fikri Utomo segera mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Desa Cot Seurani Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara.
Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu istri sah korban melalui transfer rekening.
“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya.