AJN - LHOKSEUMAWE, Pihak PT Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban yang diterima apabila mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Korban atau keluarganya dapat segera melaporkan kepada kepolisian, sehingga Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan maupun santunan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe, Sumariadi, Rabu, 1 Maret 2023, mengatakan Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit. Maka apabila ada masyarakat yang mengalami laka lantas agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga Jasa Raharja bisa memberikan jaminan kepada rumah sakit untuk korban. Artinya, masyarakat yang mengalami luka-luka akibat laka lantas tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk pengobatan di rumah sakit.
“Kategori santunan yang diberikan Jasa Raharja seperti kecelakaan saling bertabrakan, pejalan kaki yang ditabrak kendaraan, dan tabrakan beruntun. Untuk kecelakaan tunggal tidak ditanggung, karena sudah ditanggung BPJS,” kata Sumariadi kepada wartawan.
Sumariadi menyebut biaya perawatan korban laka lantas akan dibayarkan sesuai klaim rumah sakit. “Bagi korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami cedera seperti patah tulang dan sebagainya, itu tetap memiliki haknya. Jadi, nantinya kami yang akan menyerahkan santunan kepada korban,” ujarnya.
Sedangkan bagi korban laka lantas yang meninggal dunia akan diberikan santunan Rp50 juta kepada keluarganya. “Pihak Jasa Raharja yang akan mengirim ke rekening ahli waris korban,” ucap Sumariadi.