AJN - BANDA ACEH, Kasubbag Iuran Wajib, T. M Radhi melakukan pertemuan koordinasi dengan Ketua Organda Aceh, Bapak H. Ramli Rabu, 11 April 2023.
Pertemuan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk menjaga meningkatkan sinergitas antara PT Jasa Raharja Cabang Aceh dengan Organda Aceh. PT Jasa Raharja Cabang Aceh dan Organda Aceh memastikan alat angkutan umum yang beroperasi di Provinsi Banda Aceh memliki ijin dan terjamin oleh Jasa Raharja.
Jasa Raharja memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Di mana DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api termasuk penumpang kendaraan angkutan umum luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan lalu lintas jalan.
Dana tersebut kemudian diserahkan dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Kami harap dengan adanya pertemuan dengan Organda Aceh siang ini, sinergitas dan kolaborasi antara Jasa Raharja Aceh dengan Organda Aceh dapat selalu terjaga dengan baik. Kami telah sama-sama berkomitmen untuk saling berkoordinasi dan bersinergi demi meningkatkan pelayanan masyarakat dan ketertiban angkutan umum di wilayah Aceh.” jelas Radhi.
Dengan adanya pertemuan ini, PT Jasa Raharja Aceh berkomitmen untuk menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Indonesia.