AJN - BANDA ACEH, Jasa Raharja sosialisasikan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 di Terminal Leung Bata Banda Aceh, Rabu (08/03/2023).
“Jasa Raharja Cabang Aceh terus meningkatkan sosialisasi tentang Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, guna meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di Provinsi Aceh,” ujar Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Aceh, Regy S Wijaya.
Kegiatan ini menyampaikan fungsi dan peran dari Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada setiap korban laka lantas serta mensosialisasikan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 yang mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor.
Regy menyampaikan, jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian, santunan yang diberikan standarnya ada 5 hari. Sampai hari ini, rata-rata penyaluran bantuan hanya 1 hari 7 jam. Pun di rumah sakit, untuk melayani korban hanya butuh waktu 14 menit.
“Yang paling penting adalah kami tidak henti-henti melakukan edukasi kepada masyarakat yang menggunakan angkutan umum di Terminal Batoh tentang keselamatan berlalulintas dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta menggunakan angkutan umum resmi yang memiliki ijin dari dinas terkait,” tutup Regy.