AJN - BANDA ACEH, Rabu, 8 Maret 2023 Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya didampingi Kepala Bagian Operasional, Adhitya Angga Dewa mengunjungi korban laka di Pidie Jaya. Korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Kota Banda Aceh.
Tujuannya untuk melakukan memastikan keterjaminan korban laka lantas serta masyarakat sebagai korban laka lantas mendapatkan layanan prima untuk mengurangi tingkat fatalitas korban.
Bahwa berdasarkan hasil survei kasus kecelakaan korban terjamin sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 setiap korban laka lantas berhak mendapatkan jaminan biaya perawatan s sebesar Rp. 20.000.000,-. Biaya langsung dibayarkan kepada Rumah Sakit dimana korban dirawat.
“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya.