AJN - BANDA ACEH, Jasa Raharja Aceh diwakili oleh Rudiyanto Lubis, Pj Samsat Aceh Tamiang, mengikuti giat razia gabungan bersama Dinas Perhubungan Kab Aceh Tamiang, BPKA (UPTD Aceh Tamiang), Satlantas Polres Aceh Tamiang dan Polisi Militer. Razia diadakan tanggal 2 sampai 3 Maret 2023 di Jln. Banda Aceh -Medan Kabupaten Aceh Tamiang(03/03).
Dalam razia ini Tim Gabungan focus pada kelengkapan surat-surat Pajak Kendaraan dan kelengkapan berkendara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, petugas juga mensosialisasikan pengendara bermotor untuk patuh dengan rambu-rambu yang berlaku bertujuan agar menekan jumlah laka lantas semakin menurun.
Regy S. Wijaya selaku Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh menyatakan bahwa “Jasa Raharja terus bersinergi dan bekerjasama dengan mitra terkait dalam pelaksanaan operasi gabungan tertib administrasi di wilayah Provinsi Aceh. Termasuk juga guna melihat tingkat kepatuhan pembayaran SWDKLLJ yang merupakan salah satu sumber kontribusi bagi Jasa Raharja di Aceh khususnya guna mendukung pembayaran Santunan bagi korban kecelakaan.”
Melalui operasi gabungan bersama mitra ini Jasa Raharja juga berkesempatan memberikan edukasi kepada masyarakat yang terjaring dalam Operasi Gabungan. Petugas Jasa Raharja di lapangan secara interaktif menjelaskan kepada masyarakat mengenai fungsi dan peran Jasa Raharja yaitu menjalankan amanat UU 33 Tahun 1964 dan UU 34 Tahun 1964.
“Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas. ” tutup Regy.