AJN - BANDA ACEH, Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (17/2/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku berinisial MH (23), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, petugas juga mengamankan satu unit motor Beat berwarna hitam yang dicuri pelaku.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, kasus ini terjadi pada 16 Juni 2021 lalu tepatnya di sebuah warnet di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
"Korbannya adalah seorang mahasiswa bernama Arrayan Ramadhani (20), warga Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh," ujar Kasat, Minggu (19/2/2023).
Pencurian berawal saat korban sedang berada di warnet dan beberapa saat kemudian keluar karena teringat dengan kunci yang tertinggal di motornya. Kemudian, korban melihat motornya sudah hilang dari parkiran.
"Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Darul Imarah dan kita tindaklanjuti. Akhirnya tim baru bisa menangkap pelaku kemarin usai serangkaian penyelidikan," jelas Kasat.
"Tim menangkap MH di sebuah warnet di Kecamatan Lueng Bata. Saat penangkapan ia mengakui perbuatannya, lalu dibawa ke Mapolsek Darul Imarah untuk diproses lanjut," lanjutnya.
*Motor Korban Sempat Digadaikan ke Orang Lain*
Pengungkapan kasus terbilang lama karena polisi agak kesulitan mencari keberadaan pelaku maupun motor yang dicuri. Pasca pencurian, ternyata MH telah menggadaikan motor ke orang lain di Kecamatan Ulee Kareng seharga Rp 1,8 juta.
"Lalu ditebus kembali dan motor digunakannya selama ini. Selain itu, yang bersangkutan (pelaku MH) juga sudah lama tidak pulang ke rumah, baru diketahui bahwa ia menuntut ilmu di sebuah dayah di Banda Aceh," ucapnya.