terkini

Iklan

Dinas PUPR Aceh Tamiang di Gugat Rekanan

Zulfitri ( Admin )
08 Februari 2023, 11.38 WIB Last Updated 2023-02-08T04:42:09Z

 


AJN - ACEH TAMIANG, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Cq Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang digugat oleh Direktur CV. Jabkhan dengan nomor perkara : 3/Pdt.G/2023/PN Ksp. Dengan jadwal sidang pertama pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023, pukul 10.00 WIB.


Pihak pengadilan negeri Kuala Simpang, telah menyampaikan undangan jadwal sidang gugatan tersebut pada tanggal 30 Januari 2023, namun pada waktu yg telah ditetapkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Cq Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang selaku tergugat tidak menghadiri persidangan pada waktu sidang yang dijadwalkan.


CV. Jabkhan, melalui kuasa hukumnya MISRA PURNAMAWATI, S.H., M.H. dan MUHAMMAD IQBAL,SH.MH menjelaskan bahwa gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang melalui ecourt.mahkamahagung.go.id, gugatan tersebut dilatar belakangi oleh adanya indikasi atau dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Tamiang Cq. Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang yang tidak membayarkan biaya pembangunan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh Penggugat pada Tahun 2017, namun Tergugat selalu Kuasa Pengguna Anggara pada waktu itu hingga saat ini sudah berjalan selama kurang lebih 5 tahun lamanya tidak pernah melakukan pembayaran kepada Penggugat. 


Bahwa pihak penggugat telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menagih pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan tersebut, kami juga selaku kuasa hukum Penggugat telah meyampaikan somasi sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak ditanggapi oleh Tergugat dan terkesan mengabaikan begitu saja somasi tersebut, oleh karenanya Penggugat menduga pihak Tergugat tidak memiliki etikad baik untuk melakukan pembayaran pekerjaan dimaksud.


Sehingga Penggugat mengajukan hak gugatan wanprestasi terhadap Tergugat, guna untuk memperjuangkan hak-hak Penggugat selalu rekanan yang sudah menjalankan pekerjaan sesuai dengan waktu sebagaimana tertuang didalam kontrak,pembayaran pekerjaan yang berlarut-larut tersebut mencapai 5 (lima) tahun ini bukanlah waktu yang singkat dan hal ini adalah telah membawa kerugian yang sangat besar kepada Penggugat baik secara materil maupun secara moril


Bahwa menurut pandangan kami ada indikasi pihak tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinas PUPR Aceh Tamiang di Gugat Rekanan

Terkini