AJN - BANDA ACEH, Jumat, 17 Februari 2023 Pj Samsat Nagan Raya, Zoelkarnaini melakukan giat CRM ke Perusaahaan Otobus PO. Nagan Raya Transport yang berada di Kabupaten Nagan Raya.
Tujuannya untuk melakukan pembaruan data kendaraan angkutan umum yang dimiliki PO. Nagan Raya Transport sekaligus melakukan penagihan untuk armada yang memiliki tunggakan DPWKP, memberikan edukasi kepada pemilik tentang manfaat dari pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat serta memastikan armada milik PO. PO. Nagan Raya Transport sudah melunasi tunggakan IWKBU dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Pj Samsat Nagan Raya, Zoelkarnaini menyampaikan “Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.”
“Kami senantiasa mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa angkutan umum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh program perlindungan penumpang angkutan umum jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” Imbuh Zoel.