AJN - BANDA ACEH, Rabu, (25/1/2023) Pj Bidang Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Langsa, Hafid Rahman melakukan giat CRM ke Perusaahaan Otobus PM Impala yang berada di Kota Langsa.
Tujuannya untuk melakukan pembaruan data kendaraan angkutan umum yang dimiliki PO. Impala, memberikan edukasi kepada pemilik tentang manfaat dari pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat serta memastikan armada milik PO. Impala sudah melunasi tunggakan IWKBU.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Langsa, Sonny. S.C menyampaikan “Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.”
“kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” Imbuh Sonny.