Direktur Kepatuhan Bank Aceh, Yusmaldiansyah, Ketiga dari kiri menerima sertifikasi ISO 37001 SMAP di Jakarta, Jumat (27/01). Turut hadir Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Aceh, M Razi dan Kepala Bidang Kebijakan Sistem dan Prosesur, Aidil Fadhari.
AJN - Bank Aceh raih sertifikasi Standar Nasional Indonesia ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). ISO 37001 merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016, yang mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau yang dikenal dengan istilah SMAP. Sebagai sebuah standar, ISO 37001 berupaya untuk membangun konteks bisnis global yang berintegritas didasari oleh nilai etika dan tata kelola.
"Ini merupakan komitmen seluruh jajaran Bank Aceh dalam mendukung penerapan Good Corporate Governance, khususnya dalam menciptakan lingkungan kerja yg bersih dari praktek suap dan gratifikasi," ujar Direktur Kepatuhan Bank Aceh Yusmaldiansyah, saat penyerahan sertifikasi ISO 37001 di Jakarta, Jumat (27/01).
Dijelaskan, Bank Aceh sejak awal tahun 2022 telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Hal tersebut menurut Yusmal, sebagai bentuk komitmen Bank Aceh dalam menerapkan zero tolerance terhadap praktik penyuapan dalam menjalankan operasional perbankan yang menjunjung tinggi kode etik serta taat pada ketentuan yang berlaku.
Dikatakan, secara ruang lingkup sertifikasi yang dilakukan Bank Aceh melibatkan unit kerja yang relatif lebih luas dibandingkan perusahaan atau institusi lain. “Ini kami lakukan dalam rangka menjamin Sertifikasi SMAP ini dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan dari implementasi SMAP ISO 37001 ini di antaranya dalam rangka mendeteksi, mencegah, dan mengatasi risiko penyuapan di lingkup organisasi. Manajemen menunjukan komitmen dalam menjaga dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Serta meningkatkan kepercayaan pelanggan dan juga seluruh stakeholder terhadap Bank Aceh.
Setidaknya ISO 37001 berkaitan dengan penerapan tiga komponen, seperti komponen panduan sistem. Komponen kedua adalah pedoman wistleblowing system, dan yang ketiga adalah prosedur sistem manajeman.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sucofindo, Budi Hartanto dalam sambutannya memberikan apresiasi atas sertifikasi yang diperoleh. Menurutnya, sertifikasi ini sekaligus menunjukkan Bank Aceh telah melaksanakan penerapan GCG dan sistem manajemen risiko perusahaan secara keseluruhan.
“Satu hal yang pasti, ketika perusahaan sudah tersertifikasi dengan ISO 37001, maka hal ini akan menciptakan daya saing tersendiri,” ujarnya.
Penyerahan sertifikasi oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sucofindo, Budi Hartanto kepada Direktur Kepatuhan, Yusmaldiansyah turut dihadiri oleh Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Aceh, M Razi, dan Kepala Bidang Kebijakan Sistem dan Prosedur, Aidil Fadhari.
Berdasarkan rilis data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 30 November 2022, tercatat hanya 52 lembaga jasa keuangan di Indonesia yang telah memperoleh sertifikasi ISO 37001. Sementara itu, jika merujuk berdasarkan data yang ada, Bank Aceh menjadi bank daerah ke delapan dari 27 bank daerah di Indonesia yang memperoleh sertifikasi dimaksud.